Jual Beli Barang Impor Bekas Dilarang, Denda Hingga Rp 5 Miliar

Kamis, 6 April 2023 19:52 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content
Penjualan Baju Bekas
Iklan

Dampak hukum terhadap pedagang baju impor bekas

Usaha thrifting merupakan pekerjaan yang cukup ramai diminati di Indonesia. Thrifting merupakan proses menjual barang bekas pakai seperti baju, aksesoris, maupun barang-barang antik. Berbagai alasan mengapa usaha ini sangat diminati salah satunya adalah karena modal awal yang tidak terlalu besar atau bisa saja tidak mengeluarkan modal sepersen pun.

Barang yang didapatkan ada yang dari dalam negeri maupun luar negeri. Pertanyaannya apakah ada dasar hukum apabila menjual barang bekas yang impor dari luar negeri lalu dijual kembali.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, dalam pasal 47 disebutkan bahwa setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan yang baru. Impor barang bekas hanya bisa dilakukan dalam kondisi tertentu yang telah ditetapkan oleh menteri. Terkait dengan sanksi sendiri sudah diatur dalam Pasal 111 Undang-Undang tersebut.

"Setiap importir yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," bunyi Pasal 111 UU 7/2014.

Salah satu toko thrift baju-baju bekas dan pakaian yang berada di kota Padang Panjang sudah berdiri sejak tahun 2020. Pemiliknya mengaku barang-barang yang didapatkannya tidak hanya dari dalam negeri, tapi ada juga yang diimpor dari luar negeri.

“Iya ada juga baju-baju yang kami impor dari cina,” ujar pemilik toko. Sabtu (1/4/2023)

Beliau juga mengaku tidak mengetahui undang-undang tentang larangan penjualan barang bekas yang di impor dari luar negeri. Dan sampai saat ini masih menjalankan usahanya dengan aman.

“Kkalau itu kami belum tau sama sekali ya, kami juga merasa baik-baik aja dan ga merasa melanggar hukum,” ungkapnya. Sabtu (1/4/2023)

Walaupun undang-undang tentang larangan penjualan barang bekas yang impor dari luar negeri sudah ada, namun masih ada kelompok masyarakat terkhususnya pedang yang belum ter-edukasi atas dasar hukum yang mengancam usahanya

 

Bagikan Artikel Ini
img-content
M. Haykal Tasnim

Penulis Indonesiana

0 Pengikut

Baca Juga











Artikel Terpopuler